Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Autor Diskominfo Kab. Pati
Mirëmbajtësi Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Versioni 755
Ndryshuar së fundmi Dhjetor 29, 2020, 11:07 (WIB)
U krijua Dhjetor 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020