Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Auteur Diskominfo Kab. Pati
Beheerder Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Versie 755
Laatst gewijzigd december 29, 2020, 11:07 (WIB)
Gecreëerd december 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020