Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019

-Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. -Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Kearsipan dan Pepustakaan
Höfundur Diskominfo Kab. Pati
Umsjónarmaður Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Útgáfa 755
Síðast uppfært desember 29, 2020, 11:07 (WIB)
Stofnað desember 29, 2020, 11:07 (WIB)
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis, dan Penilai yg bersertifikat Kab. Pati Tahun 2015 – 2019 1 Tahun Sekali
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020