Banyaknya Akte Perkawinan Kelahiran dan Kematian yg Dikeluarkan Disdukcapil Kab. Pati 2019

-Akte Perkawinan adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan. -Akte Kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. -Akta Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh krtua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Höfundur Diskominfo Kab. Pati
Umsjónarmaður Indriyanto Diskominfo Kab. Pati
Útgáfa 695
Síðast uppfært desember 21, 2020, 11:44 (WIB)
Stofnað desember 21, 2020, 11:44 (WIB)
Banyaknya Akte Perkawinan Kelahiran dan Kematian yg Dikeluarkan Disdukcapil Kab. Pati 2019 1 Tahun Sekali
Catatan Pemerintah Kabupaten Pati
Kontak diskominfo@patikab.go.id
Penyajian Kabupaten
Tahun 2020